Buku merupakan salah satu sarana penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Salah satu permasalahan perbukuan dalam era otonomi daerah dewasa ini adalah ketersediaan buku yang memenuhi standar nasional pendidikan dengan harga murah yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas. Untuk mengatasi hal tersebut, Departemen Pendidikan Nasional telah membeli hak cipta buku teks pelajaran dari penulis/penerbit. Selanjutnya buku-buku tersebut disajikan dalam bentuk buku elektronik(e-book) dengan nama Buku Sekolah Elektronik (BSE). Menyediakan buku sekolah yang memenuhi standar, bermutu, murah dan mudah diperoleh. BSE ditujukan untuk siswa, guru, dan seluruh masyarakat Indonesia. BSE,baik dalam bentuk buku maupun rekaman cakram (CD/DVD) dapat digandakan dan diperdagangkan dengan ketentuan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.LATAR BELAKANG
VISI DAN MISI
TUJUAN
SASARAN
PENGGANDAAN BSE UNTUK DIPERDAGANGKAN.











